CIAMISPOST – Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis tidak berhenti pada saat laporan diterima maupun ketika proses pendampingan selesai. Pemulihan kondisi korban hingga dapat kembali menjalani kehidupan di lingkungan sosial menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani, mengatakan proses pemulihan membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Selain kondisi psikologis korban, lingkungan sekitar juga memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan proses pemulihan.
Menurut Elis, korban yang telah mendapatkan pendampingan dapat kembali mengalami tekanan apabila ketika kembali ke lingkungan sosial justru mendapatkan stigma atau perlakuan yang membuat kondisi mentalnya kembali menurun.
“Makanya komprehensif. Komprehensif itu bio-sosial-spiritual. Artinya semua, termasuk lingkungan sekelilingnya, baik langsung ataupun tidak langsung harus ikut,” ujar Elis.
Ia menjelaskan, dampak kekerasan, termasuk bullying, dapat sangat memengaruhi kondisi psikologis anak. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan dapat mengalami perubahan perilaku dan kehilangan kemampuan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.
Karena itu, pendampingan tidak dapat dilakukan hanya satu kali. Korban membutuhkan proses yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing hingga secara bertahap mampu kembali berinteraksi dan menjalani kehidupannya.
Elis mencontohkan proses pendampingan terhadap korban yang pada awalnya mengalami kondisi psikologis sangat berat. Setelah beberapa kali mendapatkan pendampingan, korban mulai menunjukkan perubahan positif dan kembali mampu tersenyum serta berinteraksi.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemulihan. Namun, dukungan tidak boleh berhenti ketika kondisi korban mulai membaik.
“Harus ada rehabilitasi sosial. Harus ada reintegrasi sosial, di mana mereka sudah bisa lagi kembali ke masyarakat dengan dunia anaknya,” katanya.
Elis menegaskan, korban juga perlu mendapatkan perlindungan dari stigma. Label negatif dari lingkungan dapat membuat korban kembali merasa tertekan dan berpotensi menghambat proses pemulihan yang sudah dijalani.
Karena itu, keluarga, teman sebaya, lingkungan pendidikan maupun masyarakat memiliki peran dalam menciptakan ruang yang aman bagi korban untuk kembali menjalani kehidupan. Sikap menerima dan tidak menghakimi menjadi bagian dari dukungan yang dibutuhkan korban.
Dalam menjalankan penanganan kasus, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis juga membangun jejaring dengan berbagai pihak, mulai dari psikolog, lembaga bantuan hukum, kepolisian, dinas sosial hingga lembaga lain sesuai kebutuhan korban.
Pendekatan tersebut dilakukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada satu aspek, tetapi melihat kondisi korban secara menyeluruh.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan serta dukungan lingkungan, DP2KBP3A Ciamis mendorong agar korban kekerasan dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik tanpa dibayangi stigma maupun perlakuan yang kembali melukai kondisi psikologisnya.











