CIAMISPOST – Kelurahan Sindangrasa resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat pertama di Kabupaten Ciamis. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melalui penabuhan bedug dan pelepasan balon udara secara simbolis di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa, Selasa (30/6/2026).
Peresmian tersebut berlangsung meriah dan disambut antusias masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, para Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kepala desa se-Kecamatan Ciamis, serta tamu undangan dari berbagai unsur.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya mengatakan Kabupaten Ciamis memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Menurutnya, kekuatan daerah tidak hanya bertumpu pada sumber daya yang dimiliki, tetapi juga pada tingginya semangat gotong royong serta kepedulian sosial masyarakat.
Ia menilai potensi tersebut dapat dimaksimalkan melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.
“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujar Herdiat.
Herdiat juga mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Ciamis masih terbatas. Saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Menurutnya, apabila seluruh masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga yang terpercaya, potensi dana yang terkumpul setiap tahun dapat menjadi kekuatan besar untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka zakat akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kontribusi masyarakat Ciamis terhadap pembangunan melalui berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari tingkat kabupaten hingga lingkungan RT, selama ini sudah sangat besar. Karena itu, pembangunan daerah tidak mungkin hanya mengandalkan APBD.
“Kalau hanya mengandalkan APBD, pembangunan tidak akan pernah terkejar. Peran serta masyarakat menjadi modal yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Ciamis,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, mengapresiasi penetapan Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat pertama di Kabupaten Ciamis. Ia berharap program tersebut menjadi inspirasi bagi desa dan kelurahan lainnya untuk mengembangkan gerakan serupa.
Menurut Lili, Kampung Zakat Sindangrasa merupakan Kampung Zakat ke-12 yang diresmikan di Ciamis dan menjadikan Kabupaten Ciamis sebagai daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat. Hingga saat ini terdapat 18 Kampung Zakat di Jawa Barat, sementara secara nasional telah terbentuk sekitar 150 Kampung Zakat di berbagai daerah.
“Semoga Kampung Zakat Sindangrasa menjadi contoh yang mampu mendorong lahirnya kampung-kampung zakat baru di Kabupaten Ciamis, sehingga manfaat zakat semakin dirasakan masyarakat dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat,” pungkasnya.











