CIAMISPOST – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Ruhimat, terkait pemberhentiannya dari jabatan kepala desa.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, atas Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 tertanggal 15 September 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar.
Perkara ini telah bergulir selama 127 hari sejak didaftarkan pada 8 Desember 2025, hingga akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026).
“Benar, berdasarkan putusan Majelis Hakim PTUN Bandung pada perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG, gugatan ditolak seluruhnya dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp360.000,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dengan putusan tersebut, secara hukum keputusan Bupati Ciamis dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.
“Dengan putusan ini, keputusan Bupati Ciamis dinyatakan sah dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Pemkab Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari kepastian hukum.
“Mari kita hormati putusan majelis hakim sebagai wujud kepastian hukum yang adil dan transparan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, sembari memastikan pelayanan di Desa Cicapar tetap berjalan normal.
“Fokus utama pemerintah adalah menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak mantan Kades Cicapar, Imat Ruhimat, menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Ia menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, terutama terkait hasil tindak lanjut (HTL) audit Inspektorat yang menurutnya tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Saya menilai masih ada yang janggal, terutama HTL audit Inspektorat yang menjadi dasar pemberhentian tidak dihadirkan hingga persidangan selesai,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar Surat Keputusan pemberhentian yang dinilai masih mengacu pada SK sementara yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku.
“Hal itu akan kami dalilkan dalam upaya banding,” pungkasnya. ***TAA











