CIAMISPOST – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat menyoroti minimnya penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas (difabel) di sektor industri maupun pemerintahan di Jawa Barat yang dinilai masih berjalan di tempat.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Badko HMI Jawa Barat, Muhamad Widyan Ilmi, mengungkapkan berdasarkan data sektoral Open Data Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Sosial tahun 2026, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Barat yang masuk kategori prioritas atensi sosial dan usia produktif mencapai sekitar 56.351 jiwa yang tersebar di 27 kabupaten/kota.
Menurut Widyan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan asosiasi pengusaha dinilai masih belum optimal dalam memenuhi hak dasar kelompok difabel untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Diskriminasi terhadap kaum difabel di dunia kerja Jawa Barat sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Ada jurang yang sangat lebar antara janji inklusivitas pemerintah dengan realitas di kawasan industri,” ujar Widyan, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, data ketenagakerjaan di Jawa Barat secara konsisten menunjukkan lebih dari 75 hingga 80 persen penyandang disabilitas yang berstatus bekerja masih bergantung pada sektor informal, seperti usaha mikro mandiri, pekerja keluarga tanpa upah, hingga buruh harian lepas tanpa jaminan sosial.
“Kita ini provinsi dengan kawasan industri terbesar, tapi penyerapan tenaga kerja difabelnya sangat memprihatinkan. Aturan kuota 2 persen untuk pemerintah dan BUMN serta 1 persen untuk sektor swasta jangan hanya dijadikan pajangan atau pemanis dokumen politik,” tegasnya.
Widyan juga menyoroti tingginya persyaratan pendidikan formal dan ketentuan “sehat jasmani dan rohani” yang kerap menjadi hambatan utama bagi pelamar kerja difabel.
“Industri modern menerapkan standar kualifikasi pendidikan formal yang tinggi, sementara syarat sehat jasmani dan rohani sering dijadikan alasan. Akibatnya, banyak pencari kerja difabel langsung gugur pada tahap awal seleksi administrasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Badko HMI Jawa Barat, Siti Nur Hayati, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk tidak bersikap pasif dalam mengawasi pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera melakukan audit investigatif terhadap perusahaan skala besar dan menengah guna memastikan implementasi kuota pekerja difabel berjalan sesuai aturan.
“Pemprov Jabar memiliki instrumen pengawasan. Jika ada perusahaan yang membandel dan sengaja mengabaikan Perda Nomor 2 Tahun 2025, sanksi administratif harus ditegakkan. Bila perlu cabut izin usahanya. Jangan sampai pengabaian hak ini terus berlanjut,” tegas Siti.
Selain sektor swasta, pihaknya juga meminta formasi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten/kota memberikan ruang yang adil dan tidak setengah hati bagi penyandang disabilitas.
“Kami di Badko HMI Jabar akan terus mengawal isu ini. Menjamin hak kerja kaum difabel bukan soal belas kasihan, tetapi amanat konstitusi dan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Badko HMI Jawa Barat berencana melakukan company visit ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pekerja difabel memperoleh akses dan akomodasi yang layak di lingkungan kerja.
Selain itu, organisasi tersebut juga akan melakukan konsolidasi bersama seluruh HMI cabang se-Jawa Barat serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperjuangkan kesetaraan hak kaum difabel di dunia kerja.
“Dalam memperjuangkan hak kaum difabel di dunia kerja, kami akan melakukan konsolidasi besar bersama HMI cabang se-Jawa Barat dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama,” pungkas Siti.
TGR











