CIAMISPOST – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke area persawahan saat hendak ditangkap petugas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Wakapolres Ciamis KOMPOL Sujana, S.Pd., menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di Dusun Sindanghayu, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, pada Minggu, 17 Mei 2026 dini hari.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menjebol kunci stang sepeda motor korban menggunakan metode paksa, lalu merusak kunci kontak memakai alat khusus atau astag yang dibuat dari gear motor bekas dan dibantu obeng.
“Pelaku mengambil satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Blade dengan cara merusak sistem penguncian kendaraan, kemudian membawa kabur motor milik korban,” ujar KOMPOL Sujana.
Peristiwa itu diketahui korban sekitar pukul 01.30 WIB saat tengah tertidur di rumahnya. Korban terbangun setelah mendengar suara sepeda motor dinyalakan dari luar rumah.
Ketika dicek, kendaraan yang sebelumnya terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang telah berpindah ke pinggir jalan sekitar 15 meter dari lokasi semula. Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga dan melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri sambil membawa motor tersebut.
Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Banjarsari pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Banjarsari bersama Tim Resmob Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penelusuran informasi dan investigasi, keberadaan para pelaku berhasil diketahui masih berada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah pelaku di wilayah Pamarican. Namun saat hendak diamankan, para pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan.
Meski begitu, upaya kabur tersebut tidak berlangsung lama. Polisi akhirnya berhasil meringkus seluruh pelaku setelah melakukan pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka. Salah satunya berinisial JS yang berperan sebagai eksekutor pembobol kendaraan dan membawa kabur motor hasil curian. Sementara tersangka berinisial A berperan sebagai joki, pemantau situasi, sekaligus pembuat alat penjebol kunci kontak.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah tahun 2009, satu lembar STNK, alat penjebol kunci (astag) berbahan gear motor, obeng, serta kunci motor Honda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 huruf e, f, dan g KUHPidana terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari, dengan perusakan, serta dilakukan secara bersama-sama.
Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.











