Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Jaringan Narkoba Ciamis–Tasik Terbongkar, Polisi Tangkap 3 Pengedar

CIAMISPOST – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang dan tembakau sintetis yang beroperasi lintas daerah, yakni Ciamis dan Kota Tasikmalaya.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemuda diamankan, masing-masing berinisial ANC (24), warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, serta MS (22) dan FA (23), warga Kota Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, R.E. Budhi M, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.

“Informasi kami terima pada 6 April 2026. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ANC di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas selempang.

Penangkapan ANC menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih besar. Dari hasil pemeriksaan, ANC mengaku mendapatkan barang tersebut dari MS, yang berdomisili di Kota Tasikmalaya.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Di sana, polisi berhasil mengamankan MS bersama rekannya FA yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.

“Jumlah barang bukti yang cukup besar ini mengindikasikan bahwa peredaran dilakukan secara masif dan terorganisir. Kami menduga jaringan ini sudah berjalan cukup lama,” jelas Budhi.

Hasil pendalaman juga menunjukkan bahwa ketiga pelaku berperan sebagai pengedar. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah bukti transaksi penjualan dalam telepon genggam milik para tersangka.

Polisi menduga sasaran peredaran adalah kalangan remaja hingga dewasa, yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Ciamis dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polres Ciamis menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama di balik peredaran tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan,” pungkasnya. ***TAA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *