Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Tanggapan Pemdes atas Dugaan Pungli Cirahong, Polisi Ambil Alih Penjagaan

Jembatan Cirahong./Dok. Istimewa
Tanggapan Pemdes atas Dugaan Pungli Cirahong, Polisi Ambil Alih Penjagaan

CIAMISPOST – Video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Cirahong ramai diperbincangkan di media sosial. Rekaman tersebut, yang turut diunggah oleh akun Instagram Gubernur Jawa Barat pada Sabtu (4/4/2026), menampilkan pengendara sepeda motor memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjaga di perlintasan jembatan.

Jembatan Cirahong yang menghubungkan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya saat ini menerapkan sistem buka-tutup satu arah secara bergiliran. Situasi ini kemudian direspons oleh sejumlah warga yang berinisiatif membantu mengatur arus kendaraan.

Namun, praktik tersebut memunculkan perdebatan di kalangan warganet, mengingat status jembatan sebagai fasilitas publik yang semestinya tidak dipungut biaya.

Penjelasan Pemerintah Desa

Menanggapi isu yang berkembang, Pemerintah Desa Pawindan, Kabupaten Ciamis memberikan klarifikasi. Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, menyatakan bahwa keterlibatan warga bukanlah pungutan liar, melainkan bentuk swadaya masyarakat untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Ia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi pengguna jalan untuk memberikan uang. Menurutnya, warga hanya berupaya membantu pengendara agar dapat melintas dengan tertib dari kedua arah.

“Di sini tidak ada pungli karena mereka mengamankan jalur apalagi ini di musim libur banyak pemudik. kendaraan yang lewat bukan satu atau dua. jadi ketika kendaraan dari tasik masuk (melewati jembatan) maka dari Ciamis berhenti. Kalau ada yang ngasih uang atau barang itu pasti diterima tapi tidak memaksa,” jelas Kartoyo, saat ditemui di lokasi.

Kartoyo juga menjelaskan bahwa kondisi Jembatan Cirahong yang relatif sempit dan berada di kawasan tebing memiliki potensi risiko kecelakaan.

Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas secara manual dinilai diperlukan, terutama saat volume kendaraan meningkat seperti pada periode arus mudik Idulfitri.

Ia menyebut tidak ada ketentuan tarif dalam aktivitas tersebut. Pemberian dari pengguna jalan, jika ada, dianggap sebagai bentuk apresiasi secara sukarela.

Dana yang terkumpul disebut digunakan untuk kebutuhan operasional penjagaan, termasuk memperbaiki akses jalan di sekitar jembatan yang masih berupa tanah. Kegiatan pengaturan lalu lintas dilakukan secara bergiliran oleh warga dengan sistem sif, biasanya melibatkan satu hingga dua orang dalam setiap giliran dari pagi hingga sore.

Menutup pernyataannya, Ahmad Kartoyo menyampaikan permohonan maaf apabila aktivitas tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pengguna jalan. Ia menekankan bahwa tujuan utama warga adalah menjaga keselamatan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.

Polisi Ambil Alih Penjagaan

Pasca viral dan mendapat perhatian dari Gubernur Dedi Mulyadi dan masyarakat, terpantau personel kepolisian terpantau langsung turun ke lapangan untuk mengambil alih pengaturan lalu lintas. Kehadiran aparat berseragam ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan sekaligus menjamin tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun di area fasilitas umum tersebut.

Langkah pengambilalihan ini dinilai krusial untuk menghapus persepsi negatif masyarakat. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, memang tidak ditemukan aturan hukum atau regulasi resmi yang mewajibkan pengguna jalan membayar tarif saat melintasi Jembatan Cirahong.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *