Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

ASN Ciamis Mulai WFH Setiap Jumat, Sejumlah Dinas Layanan Publik Tetap WFO

CIAMISPOST – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, yang mulai diterapkan pada 17 April 2026. Meski demikian, sejumlah dinas dan unit layanan publik tetap menjalankan Work From Office (WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi serta percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi. Penerapannya diatur melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang pola kerja fleksibel bagi ASN.

Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah menerapkan sistem kerja kombinasi dengan komposisi minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap bertugas di kantor. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap menjamin target kinerja tercapai dan kualitas layanan publik tetap optimal.

Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sejumlah jabatan strategis dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta unit layanan seperti BPBD, Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan, serta pelayanan administrasi kependudukan.

Langkah ini diambil untuk memastikan layanan vital tetap berjalan normal, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat dan penanganan kondisi darurat.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Ciamis juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya. ASN didorong untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta beralih ke kendaraan listrik atau moda transportasi ramah lingkungan seperti transportasi umum dan sepeda.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib menjaga disiplin kerja. Salah satunya dengan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yaitu pukul 08.30, 12.30, dan 16.00.

Di lingkungan Setda Ciamis, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diterapkan secara bergiliran setiap pekan guna menjaga keseimbangan kerja dan pemerataan kebijakan.

“Apabila terdapat kondisi mendesak yang memerlukan kehadiran di kantor, pegawai yang sedang WFH wajib segera kembali bekerja secara WFO,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja ASN. Justru, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan profesionalisme aparatur.

“WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Sebaliknya, ini menjadi tantangan bagi ASN untuk tetap produktif dan bertanggung jawab dalam kondisi kerja yang lebih fleksibel,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat mewujudkan sistem kerja yang adaptif, efisien, dan modern, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. ***TAA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *