Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Bersama Zakat Wujudkan Desa Sejahtera, Pawindan Resmi Jadi Kampung Zakat ke-15

CIAMISPOST – Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-15 di Kabupaten Ciamis. Launching Kampung Zakat tersebut mengusung tema “Bersama Zakat Wujudkan Desa Sejahtera dan Berdaya” dan digelar pada Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Yayan Herdiana, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah kecamatan dan desa, tokoh masyarakat, serta pengurus UPZ Desa Pawindan.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting, tidak hanya dalam kehidupan keagamaan, tetapi juga dalam membangun kepedulian dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Herdiat mengapresiasi kesadaran masyarakat Kabupaten Ciamis dalam menjalankan zakat, infak dan sedekah.

“Kalau kita berbicara zakat, tentu yang pertama adalah sebagai rukun Islam yang ketiga. Saya bangga luar biasa kepada masyarakat Kabupaten Ciamis dari sisi keagamaannya,” ujar Herdiat.

Menurut Herdiat, keberadaan Kampung Zakat menjadi semakin penting di tengah keterbatasan anggaran pemerintah. Pengelolaan zakat yang baik diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung berbagai program pemberdayaan.

Dalam kesempatan tersebut, Herdiat juga menitipkan perhatian terhadap persoalan anak yatim dan penanganan stunting di Desa Pawindan.

“Yang pertama saya titipkan yatim, yang kedua segera tuntaskan stunting,” katanya.

Ia meminta persoalan stunting mendapatkan perhatian dan intervensi bersama, baik dari pemerintah desa maupun perangkat daerah terkait.

Herdiat menegaskan, penanganan stunting harus dilakukan sejak masa kehamilan hingga anak tumbuh dan berkembang. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia 2045.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis Yayan Herdiana mengatakan Kampung Zakat merupakan program kolaborasi antara Kementerian Agama, Baznas, lembaga amil zakat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah, di Ciamis ada 15 Kampung Zakat. Ini merupakan yang ke-15, karena indikatornya harus aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi dan aman silaturahmi,” kata Yayan.

Menurutnya, program Kampung Zakat diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kualitas ekonomi masyarakat. Para mustahik diharapkan tidak selamanya menjadi penerima bantuan, tetapi dapat berkembang hingga menjadi muzaki.

Selain aspek ekonomi, Kampung Zakat juga mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang spiritual, mental, sosial, pendidikan dan kesehatan.

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah menambahkan, optimalisasi zakat, infak dan sedekah bukan hanya berkaitan dengan membantu masyarakat kurang mampu, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan rukun Islam.

Ia mengatakan pengelolaan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Ciamis terus berkembang dan telah berjalan di berbagai wilayah desa dan kelurahan.

“Yang penting orang supaya ikhlas. Tidak ada keharusan harus berapa rupiah. Yang penting adalah keikhlasan,” ungkap Lili.

Lili berharap Kampung Zakat mampu menjadi instrumen untuk menghadirkan pemerataan ekonomi, keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan keberkahan bagi warga.

Sementara itu, Ketua UPZ Desa Pawindan H. Aep Muqodas mengatakan launching Kampung Zakat bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu.

Menurut Aep, UPZ Desa Pawindan telah menyiapkan sejumlah program unggulan, di antaranya Pawindan Sejahtera, Pawindan Peduli, Pawindan Agamis, Pawindan Cerdas dan Pawindan Sehat.

“Launching Kampung Zakat Desa Pawindan bukan sekadar sebuah acara seremonial, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk membantu program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga yang kurang mampu,” ujar Aep.

Ia berharap sinergi antara UPZ, pemerintah desa, Baznas, Kementerian Agama, tokoh masyarakat dan seluruh warga dapat terus diperkuat. Dengan demikian, pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Desa Pawindan dapat berjalan secara profesional, transparan dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Dengan ditetapkannya Desa Pawindan sebagai Kampung Zakat ke-15, gerakan zakat di Kabupaten Ciamis diharapkan semakin kuat dan mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan desa yang lebih sejahtera, mandiri dan berdaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *