CIAMISPOST – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali memperluas gerakan pemberdayaan masyarakat melalui program Kampung Zakat. Desa Bangunharja, Kecamatan Cisaga, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-14 di Kabupaten Ciamis.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS Ciamis mendorong pengelolaan zakat agar tidak berhenti pada pemberian bantuan konsumtif. Zakat diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu membuka peluang ekonomi, meningkatkan kemandirian, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, menegaskan Kampung Zakat harus mampu melahirkan masyarakat yang berdaya. Menurutnya, bantuan zakat idealnya tidak hanya menyelesaikan kebutuhan sesaat, tetapi juga menjadi jalan bagi penerima manfaat untuk meningkatkan taraf hidup.
“Harus berdaya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima bantuan, tetapi bagaimana ke depan mereka bisa mandiri dan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Lili.
Kampung Zakat Bukan Sekadar Seremoni
Lili menjelaskan, penetapan Desa Bangunharja sebagai Kampung Zakat bukan sekadar kegiatan seremonial. BAZNAS bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama, pemerintah desa, serta unsur terkait akan mendorong berbagai program yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pendekatan pemberdayaan menjadi salah satu kunci dalam pelaksanaan program tersebut. Potensi ekonomi masyarakat akan dipetakan untuk kemudian diarahkan pada kegiatan yang memiliki dampak berkelanjutan.
“Program ini bukan hanya diluncurkan, kemudian selesai. Ada proses pendampingan dan pemberdayaan. Kita ingin melihat ada perubahan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Lili, keberhasilan Kampung Zakat tidak semata-mata diukur dari banyaknya bantuan yang disalurkan. Lebih dari itu, indikator keberhasilan terlihat ketika penerima manfaat mampu berkembang secara ekonomi dan perlahan keluar dari ketergantungan terhadap bantuan.
Zakat Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi
BAZNAS Ciamis terus mendorong agar zakat memiliki dampak yang lebih luas. Dana zakat yang dihimpun dari para muzaki diharapkan dapat kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk program, mulai dari bantuan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi.
Dalam konteks Kampung Zakat, pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu perhatian penting. Masyarakat yang memiliki potensi usaha akan diarahkan untuk mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan, termasuk pendampingan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang.
Lili mengatakan, kolaborasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program. BAZNAS tidak bisa bekerja sendiri, sehingga dukungan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan dan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Kalau semua bergerak bersama, insyaallah manfaat zakat akan semakin besar. Yang kita bangun bukan hanya programnya, tetapi ekosistem pemberdayaannya,” katanya.
Bangunharja Diharapkan Jadi Contoh
Dengan ditetapkannya Bangunharja sebagai Kampung Zakat ke-14, BAZNAS Ciamis berharap program tersebut dapat menjadi model pemberdayaan zakat di tingkat desa.
Kampung Zakat diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan masyarakat sekaligus mencari solusi melalui potensi zakat yang dikelola secara terencana, transparan dan tepat sasaran.
Selain meningkatkan kesejahteraan mustahik, program ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga dapat menjadi kekuatan sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Lili menambahkan, keberadaan Kampung Zakat harus memberikan perubahan nyata. Karena itu, BAZNAS akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan program dan manfaat yang diterima masyarakat.
“Kita ingin ada cerita perubahan. Dari yang awalnya menerima bantuan, kemudian berkembang, mandiri, bahkan suatu saat bisa menjadi muzaki. Itu yang kita harapkan dari Kampung Zakat,” ujarnya.
Penetapan Bangunharja sebagai Kampung Zakat ke-14 sekaligus memperkuat komitmen BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam membangun tata kelola zakat yang semakin produktif dan berorientasi pada pemberdayaan.
Dengan semangat kolaborasi, Kampung Zakat Bangunharja diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyaluran zakat, tetapi menjadi ruang tumbuh bagi masyarakat untuk membangun kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.











