Ciamis, Ciamispost.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan pengaduan yang telah disediakan. Langkah tersebut dinilai penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan sesuai kebutuhannya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kabupaten Ciamis, Elis Lismayani, mengatakan masih banyak korban maupun keluarga yang memilih diam karena merasa malu, takut, atau khawatir mendapat stigma dari lingkungan sekitar.
Padahal, menurutnya, keberanian untuk melapor menjadi langkah awal yang sangat menentukan dalam proses penyelamatan dan pemulihan korban.
“Jangan takut untuk melapor. Kami siap mendengarkan, menerima pengaduan, dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan agar korban merasa aman,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Elis menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan, baik melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, layanan WhatsApp, media sosial resmi DPPKBPPPA, maupun datang langsung ke kantor DPPKBPPPA Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, tidak semua masyarakat yang menghubungi layanan tersebut langsung membuat laporan resmi. Banyak di antaranya yang terlebih dahulu ingin berkonsultasi, meminta arahan, atau sekadar menceritakan permasalahan yang sedang dihadapi.
“Kami memahami bahwa tidak semua korban siap berbicara secara terbuka. Karena itu kami membuka ruang konsultasi terlebih dahulu. Yang terpenting mereka merasa didengar dan tahu bahwa mereka tidak sendirian menghadapi masalah ini,” katanya.
Ia menegaskan, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti melalui proses asesmen untuk mengetahui bentuk penanganan yang paling tepat. Jika diperlukan, DPPKBPPPA akan berkoordinasi dengan psikolog, aparat penegak hukum, rumah sakit, lembaga bantuan hukum, hingga instansi terkait lainnya agar korban memperoleh layanan secara menyeluruh.
Menurut Elis, penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan hukum. Korban juga membutuhkan pemulihan psikologis dan dukungan sosial agar mampu kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Pendampingan tidak berhenti ketika laporan selesai dibuat. Kami terus mendampingi korban sesuai kebutuhannya, termasuk membantu proses pemulihan agar mereka dapat kembali percaya diri dan menjalani aktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Selain membuka layanan pengaduan, DPPKBPPPA juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak dari lingkungan keluarga.
Elis berharap masyarakat tidak lagi menganggap persoalan kekerasan sebagai aib yang harus ditutupi. Sebaliknya, keberanian melapor menjadi bentuk kepedulian untuk menyelamatkan korban sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.
“Kalau mengetahui atau mengalami kekerasan, jangan dipendam. Segera manfaatkan layanan yang tersedia. Semakin cepat korban mendapatkan pertolongan, semakin besar peluang untuk pulih dan kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” pungkasnya.











