Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Diduga Peras Sejumlah Instansi, Empat Oknum Mengaku Wartawan Diamankan Polres Ciamis

CIAMISPOST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengamankan empat orang yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah instansi di wilayah Kabupaten Ciamis.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Pelapor mengaku dimintai sejumlah uang oleh para terduga dengan iming-iming persoalan atau temuan yang mereka peroleh tidak akan dipublikasikan.

Dari hasil penyelidikan awal, keempat terduga diduga mendatangi beberapa instansi pemerintah di Kabupaten Ciamis untuk mencari informasi. Setelah itu, mereka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak terkait agar informasi maupun dugaan temuan tersebut tidak diberitakan.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan adanya pengamanan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Carsono, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, keempat orang tersebut diamankan pada Jumat (3/7/2026) di kawasan Islamic Center Ciamis saat diduga tengah melakukan transaksi.

“Pengamanan dilakukan di wilayah Islamic Center. Saat ini seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Selain mengamankan keempat terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta lokasi lain yang diduga menjadi sasaran aksi para terduga.

AKP Carsono mengimbau masyarakat, terutama pemerintah desa, puskesmas, sekolah, maupun instansi lainnya, agar tidak mudah terintimidasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Jika ada pihak yang melakukan intimidasi, ancaman, atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan profesi media, segera laporkan kepada kepolisian. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja berdasarkan kode etik, bukan dengan cara melakukan pemerasan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, keempat orang tersebut masih berstatus terduga dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ciamis. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: TegarEditor: Tegar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *