CIAMISPOST.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya sedang mengusut unsur pidana terkait tragedi longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Insiden mematikan tersebut diketahui telah menewaskan 7 orang korban jiwa.
Hanif menyebutkan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut tersebut. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur tentang tanggung jawab hukum bagi pengelola sampah.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Hanif kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan asas keadilan bagi para korban sekaligus menjadi titik pembelajaran penting dalam penanganan masalah persampahan di Indonesia.
Pelanggaran Open Dumping dan Pencemaran Lingkungan
Menteri LH juga menyoroti praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang secara hukum sudah dilarang sejak diundangkannya UU No 18 Tahun 2008. Pihaknya akan menyelidiki unsur kelalaian terkait aktivitas tersebut dan mencari tahu semua pihak yang terlibat.
Selain itu, terdapat sejumlah temuan pelanggaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang membahayakan lingkungan dan pekerja, antara lain:
- Kondisi volume sampah yang sudah melebihi kapasitas (overloaded).
- Timbulnya kandungan logam berat pada aliran sungai.
- Pencemaran kualitas air sumur masyarakat di sekitar Bantargebang.
“Ini kejadian gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan mengapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” tegasnya.
Target Penanganan Sampah 2029
Hanif memastikan tidak akan segan memberikan sanksi berat kepada pelanggar aturan pengelolaan sampah. Ia juga menargetkan tahun 2029 sebagai titik balik penyelesaian masalah persampahan nasional, sejalan dengan arahan Presiden.
Sebagai informasi tambahan, peristiwa longsoran tumpukan sampah di Bantargebang terjadi secara tiba-tiba pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tumpukan sampah yang runtuh menimbun sejumlah warung dan truk sampah di lokasi, mengakibatkan 7 orang tewas dan 6 orang lainnya berhasil selamat.











