Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Delpedro Divonis Bebas, Yusril Minta Jaksa Tak Cari Alasan Kasasi: Hormati KUHAP Baru

CIAMISPOST.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mencari-cari alasan guna mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Keempatnya sebelumnya terjerat kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025.

Yusril menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” tegas Yusril, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Antara.

Kasus Dianggap Final

Menurut Yusril, dengan adanya vonis bebas ini, perkara yang menjerat Delpedro dan kawan-kawan harus dianggap telah final dan selesai secara hukum. Ia juga menilai vonis bebas yang dijatuhkan hakim menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa campur tangan eksekutif.

“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan empat terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus demonstrasi Agustus 2025. Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah:

  • Muzaffar Salim (Staf Lokataru)
  • Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil)
  • Khariq Anhar (Admin Aliansi Mahasiswa Penggugat)

Tuntutan Ganti Rugi Materiil

Pasca vonis bebas, Delpedro Marhaen segera menyuarakan tuntutan agar negara mengganti kerugian materi yang dialaminya bersama tiga rekannya selama menjalani proses hukum. Penahanan selama sekitar enam bulan dinilai telah merenggut banyak kesempatan mereka.

Ia menyebutkan dampak kerugian mulai dari kehilangan pekerjaan hingga terhambatnya pendidikan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan selama proses persidangan juga menjadi beban tersendiri.

“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi,” ujar Delpedro usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *