CIAMISPOST.ID – Bupati Herdiat Sunarya kembali menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada empat warga di wilayah Eks Kewedanaan Kawali, Rabu (4/3/2026). Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan tersebut bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB dan BPR Karya Utama Jabar Perseroda dengan nilai Rp20 juta untuk setiap unit rumah.
Dua penerima bantuan merupakan warga Desa Bayasari, Kecamatan Jatinagara, yakni Eman (Dusun Wetan RT 002/RW 002) dan Ihin Solihin (Dusun Kulon RT 007/RW 001). Sementara dua penerima lainnya berasal dari wilayah sekitar Kawali yang telah lolos proses verifikasi sesuai ketentuan program.
Baca juga: BAZNAS Ciamis Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Zakat Transparan
Sebelum menyerahkan bantuan secara simbolis, Bupati Herdiat melakukan peninjauan langsung ke rumah warga penerima manfaat. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan memang membutuhkan perbaikan serta bantuan tepat sasaran.
Dana Rutilahu difokuskan untuk memperbaiki struktur utama rumah, seperti atap, dinding, dan lantai, agar memenuhi standar keamanan dan kelayakan huni. Pemerintah daerah berharap perbaikan ini dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi penghuni.
Herdiat menegaskan, program Rutilahu akan terus dilaksanakan secara bertahap melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta. Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting dalam mempercepat upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.
Baca juga: Konflik Memanas, Menlu Sugiono: Pembicaraan Board of Peace Dihentikan Sementara
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dunia usaha melalui CSR sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Program Bantuan Rutilahu Ciamis 2026 ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong antara pemerintah dan pelaku usaha di daerah.











