CIAMISPOST.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman berat kepada putra buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Terdakwa divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, dalam pembacaan putusannya pada Jumat (27/2/2026), menegaskan bahwa salah satu hal yang memberatkan vonis adalah sikap terdakwa yang dinilai kontradiktif dengan upaya negara.
“Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” tegas Hakim Fajar.
Hal yang Meringankan dan Denda
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Kerry tercatat belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Selain pidana badan, Kerry diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Ketentuan denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Uang Pengganti Fantastis Rp 2,9 Triliun
Hukuman finansial bagi Kerry tidak berhenti di denda. Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun).
“Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Dissenting Opinion Hakim Anggota
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) dari Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto. Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dalam penyewaan tangki oleh PT OTM.
“Menurut anggota majelis, tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum, karena tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara,” ujar Hakim Mulyono.
Kerry Adrianto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 13,4 triliun.











