CIAMISPOST.ID – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf akhirnya buka suara secara blak-blakan mengenai isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Gus Ipul, sapaan akrabnya, mengakui bahwa sosialisasi terkait kebijakan ini memang belum berjalan optimal.
“Kami akan perbaiki mekanismenya ya. Kami apresiasi usulan itu (sosialisasi),” ujar Saifullah saat melakukan kunjungan program bantuan operasi katarak di RS Bhakti Husada, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/2/2026).
Skema Masa Tenggang Sebelum Nonaktif
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Saifullah menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan mekanisme masa tenggang sebelum status kepesertaan benar-benar dinonaktifkan. Nantinya, para peserta BPJS Kesehatan PBI JKN yang terdampak akan diberikan waktu khusus untuk melakukan reaktivasi atau menyampaikan keberatan jika merasa masih layak menerima bantuan.
“Jika dua bulan kemudian tidak ada reaktivasi atau tidak ada keberatan, maka kita akan nonaktifkan pada bulan berikutnya,” tegasnya.
Rumah Sakit Wajib Tetap Layani Pasien
Mensos juga menekankan agar tidak ada warga yang putus asa untuk berobat hanya karena kendala administrasi atau biaya. Ia menginstruksikan rumah sakit mitra BPJS untuk tetap melayani pasien yang statusnya sedang dalam proses penonaktifan.
“Kami berharap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS untuk tetap bisa melayani pasien yang kebetulan dinonaktifkan,” ujarnya.
Terkait pembiayaan, skema pembayaran dapat dikoordinasikan antara Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, dan pihak rumah sakit. “Soal siapa yang membayar bisa kita bahas. Seperti melalui Kitabisa.com. Kami juga akan kerja sama dengan pemerintah daerah,” tambah Saifullah.
Jika Pemda belum memiliki anggaran tahun berjalan, pembayaran bisa direncanakan lewat APBD tahun berikutnya. “Kalau rumah sakitnya juga enggak berani bertindak karena tidak ada yang jaminan, ya kita jamin,” imbuhnya.
Pengalihan Agar Tepat Sasaran
Saifullah memastikan bahwa penonaktifan jutaan peserta ini bukan untuk memangkas anggaran, melainkan pengalihan agar bantuan lebih tepat sasaran. Bantuan dialihkan dari mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos juga akan memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pemutakhiran data sosial ekonomi (DTKS). Hal ini mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis, ada yang naik kelas dan ada yang turun kelas setiap harinya.
Data Fakta Penonaktifan
Sebagai informasi, Kementerian Sosial menonaktifkan 7.397.277 peserta PBI JKN sebagai bagian dari penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini merujuk pada SK Mensos No 80 Tahun 2025.
Rincian data penonaktifan tersebut adalah:
- 5.090.334 orang tidak tercantum dalam DTSEN.
- 2.306.943 orang hasil verifikasi lapangan masuk dalam desil 6-10 (dianggap sudah mampu/sejahtera).











