Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Vendor Ungkap Alasan Harga Chromebook Melambung dari Rp 2,9 Juta ke Rp 6 Juta

CIAMISPOST.ID – Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, menjelaskan rincian struktur harga laptop berbasis Chromebook yang mengalami kenaikan signifikan dari harga pokok produksi. Penjelasan ini disampaikan saat Tedjo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Tedjo memaparkan bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) atau modal satu unit Chromebook pada tahun 2021 berada di angka Rp 2,9 juta. Angka tersebut merupakan harga murni perangkat keras dan belum termasuk lisensi perangkat lunak.

“HPP tanpa CDM (Chrome Device Management) itu ada di Rp 2,9 juta,” ujar Tedjo dalam persidangan, Selasa (24/2/2026).

Mekanisme Penetapan Harga di E-Katalog

Tedjo menjelaskan bahwa lonjakan harga terjadi saat perusahaan mendaftarkan produknya ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sesuai aturan, harga yang tercantum di e-katalog harus mengacu pada Suggested Retail Price (SRP) atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di pasar, bukan harga modal.

Untuk tipe X1 Chromebook, PT Supertone menetapkan harga e-katalog sebesar Rp 6.490.000. Angka ini didapat setelah melakukan survei pasar di berbagai marketplace, di mana produk dengan spesifikasi serupa dijual pada kisaran Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.

“Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480.000,” jelas Tedjo.

Ia juga menegaskan bahwa produsen wajib menandatangani surat pernyataan bahwa harga di e-katalog tidak boleh lebih tinggi daripada harga pasar umum. Hal inilah yang mendasari penetapan harga pengadaan pada tahun 2021.

Dakwaan Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan penggelembungan harga dan monopoli yang merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan, PT Supertone (SPC) diduga menerima keuntungan sebesar Rp 44,9 miliar dari proyek ini.

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan.

Jaksa menyebut Nadiem mengarahkan kajian pengadaan agar hanya mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome (Google). Hal ini dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pengadaan TIK di sektor pendidikan Indonesia.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *