Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

44 Awardee LPDP Tercatat Tak Pulang ke RI, 8 Orang Resmi Dijatuhi Sanksi

CIAMISPOST.ID – Jakarta – Sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat mangkir atau tidak kembali ke Indonesia usai menyelesaikan masa studinya. Dari jumlah tersebut, pihak LPDP telah mengambil tindakan tegas.

Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada 8 penerima beasiswa terkait pelanggaran kewajiban tersebut. Mereka diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pemrosesan dan Pengecualian Sanksi

Sudarto menjelaskan bahwa angka 44 orang tersebut merupakan hasil penyaringan dari penelitian terhadap lebih dari 600 alumni. Untuk 36 alumni yang statusnya masih dalam penanganan, LPDP sedang melakukan tahap klarifikasi mendalam.

Tidak semua yang belum kembali langsung dianggap melanggar. Beberapa kondisi yang masih diperbolehkan sesuai buku pedoman antara lain:

  • Sedang menjalani masa magang di luar negeri.
  • Sedang membangun rintisan usaha.
  • Telah menyelesaikan pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi asal.

“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegasnya.

Sanksi Tegas dan Pengawasan Ketat

Bagi mereka yang terbukti melanggar tanpa alasan yang sah, sanksi yang diberikan tidak main-main. Hukuman mencakup kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran permanen untuk mengikuti program LPDP di masa depan.

Sudarto menegaskan bahwa LPDP terus melakukan pengawasan ketat melalui berbagai saluran:

  • Data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Laporan dari masyarakat.
  • Pemantauan aktivitas alumni di media sosial.

Ia juga menyayangkan adanya perilaku segelintir alumni yang tidak mencerminkan nilai integritas dan etika. Menurutnya, dana LPDP adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi bangsa.

“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” pungkas Sudarto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *