CIAMISPOST.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dengan tegas membantah isu yang menyebutkan adanya penolakan dari kepala desa terkait kehadiran Koperasi Desa Merah Putih. Dalam pernyataannya, Prasetyo justru mempertanyakan lokasi desa mana yang melakukan penolakan tersebut.
“Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak?” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan alokasi dana desa sebesar 58 persen untuk program ini telah dibicarakan dan disosialisasikan sejak awal.
Hanya Geser Peruntukan, Bukan Mengurangi Anggaran
Prasetyo menekankan bahwa alokasi dana desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih hanyalah penggeseran peruntukan anggaran, bukan pengurangan hak desa. Menurutnya, lokus pembangunan tetap berada di desa itu sendiri.
“Jadi, semua sudah dibicarakan sejak awal. Bahkan, sosialisasi juga sejak awal sudah dilakukan. Ini kan hanya menggeser peruntukannya, bukan mengurangi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa banyak program pemerintah pusat yang lokusnya berada di desa namun tidak menggerus dana desa, seperti:
- Revitalisasi fasilitas umum.
- Renovasi sekolah-sekolah.
- Perbaikan jembatan.
“Meskipun sebetulnya dana desa juga bisa jadi peruntukannya untuk ke sana juga,” sambung Prasetyo. Oleh sebab itu, ia memastikan kehadiran koperasi ini tidak akan mengganggu pembangunan desa.
Data Anggaran dan Polemik di Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah telah menyesuaikan ruang penggunaan dana desa tahun 2026. Sebanyak 58,03 persen anggaran diwajibkan untuk dialokasikan bagi implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Dari total pagu Rp 60,57 triliun pada 2026, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Rp 34,57 triliun: Dialihkan untuk membiayai realisasi Koperasi Merah Putih.
- Rp 25 triliun: Sisa anggaran untuk kebutuhan lain di desa.
Meski Istana membantah, polemik tetap mencuat. Berbagai pemberitaan nasional, termasuk laporan BBC Indonesia, menyebutkan sejumlah kepala desa keberatan dengan penyesuaian dana yang drastis tersebut. Bahkan, di media sosial beredar video warga di sejumlah daerah yang menolak pendirian bangunan koperasi karena menggunakan lahan lapangan sepak bola desa.











