Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Jokowi Dukung UU KPK Kembali ke Versi Lama, Pemerintah Siapkan Kajian

CIAMISPOST.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka menyatakan persetujuannya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan ini menjadi sorotan publik mengingat revisi UU KPK dilakukan pada masa kepemimpinannya.

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan terkait langkah yang akan diambil oleh pemerintahan saat ini. Ia memastikan bahwa usulan tersebut tidak akan diabaikan begitu saja.

Pemerintah Akan Lakukan Kajian

Saat dikonfirmasi mengenai peluang kembalinya UU KPK ke format sebelum revisi, Menkum Supratman menyatakan kesiapan pemerintah untuk menelaah usulan tersebut secara mendalam.

“Kita akan kaji di pemerintah,” ujar Supratman singkat kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Meski demikian, Supratman belum merinci alasan spesifik mengapa Pemerintahan Prabowo bersedia mengkaji ulang regulasi tersebut. Ia juga belum memberikan jawaban pasti mengenai seberapa besar peluang UU KPK benar-benar dikembalikan ke versi lama setelah kajian dilakukan.

Jokowi: Itu Inisiatif DPR

Dukungan Jokowi terhadap kembalinya marwah UU KPK yang lama bermula dari responsnya terhadap usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Jokowi menilai usulan tersebut positif dan menegaskan posisi politiknya saat revisi berlangsung.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” tegas Jokowi, Jumat (13/2).

Lebih lanjut, Jokowi kembali mengingatkan bahwa meskipun revisi terjadi saat ia menjabat sebagai presiden, proses tersebut didorong oleh inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga menekankan satu fakta penting terkait pengesahan undang-undang tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *