CIAMISPOST.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan berat ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penahanan terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Dituntut Ganti Rugi Rp 13,4 Triliun
Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp 13,4 triliun. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Berikut adalah rincian lengkap tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza:
- Hukuman Penjara: 18 tahun.
- Denda: Rp 1 miliar (subsidair 180 hari kurungan).
- Uang Pengganti: Rp 13.405.420.003.854 (Rp 13,4 triliun).
- Rincian Kerugian: Rp 10,5 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp 2,9 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
Daftar 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak
Kasus megakorupsi ini menyeret total 9 terdakwa yang dibagi menjadi tiga klaster penanganan, yakni Klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Klaster PIS-KPI, dan Klaster Swasta.
Berikut daftar lengkap para terdakwa:
Klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN):
- Riva Siahaan (RS): Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Maya Kusmaya (MK): Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC): Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Klaster PIS-KPI:
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF): Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP): Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Klaster Swasta:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid.
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.











