CIAMISPOST.ID – Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) resmi menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil sebagai buntut dari penelitian yang ketiganya lakukan terkait dugaan masalah pada ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (10/2/2026), Roy Suryo dan rekan-rekannya didampingi oleh kuasa hukum Refly Harun. Di ruang sidang MKRI, Jakarta, Refly menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan penelitian.
Dalil Pelanggaran Konstitusi
Refly Harun menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal pidana terhadap kliennya bertentangan dengan UUD 1945. Ia merujuk pada tiga pasal konstitusi, yakni Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28E Ayat 3, dan Pasal 28F UUD 1945.
“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Refly.
Menurut Refly, apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sejatinya adalah kegiatan penelitian. Ia menilai penetapan tersangka tersebut sebagai pelanggaran konstitusi yang serius.
“Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” tegas Refly.
Permohonan Batasan Tafsir Pasal
Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata bertujuan membatalkan pasal-pasal tersebut secara keseluruhan. Namun, pihaknya meminta agar MK memberikan batasan tafsir (limitasi) agar pasal-pasal karet tersebut tidak menjangkau urusan publik atau kepentingan umum.
“Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya,” sambungnya.
Daftar Pasal yang Diuji Materi
Roy Suryo Cs mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan kerap digunakan untuk membungkam kritik atau penelitian publik. Berikut adalah daftar pasal yang digugat:
- Pasal 310 ayat (1) KUHP.
- Pasal 311 ayat (1) KUHP.
- Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
- Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.











