CIAMISPOST.ID – Kodim 0501/Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Sanksi ini diberikan terkait peristiwa penanganan pedagang es hunkwe atau es gabus yang sempat viral di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sanksi Berat dan Penahanan 21 Hari
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bentuk komitmen TNI AD dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad Alam di Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Secara spesifik, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad Alam memastikan proses penanganan pelanggaran prajurit dilakukan melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan adil. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga agar tidak terulang di kemudian hari.
“Seluruh Babinsa diingatkan untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI, sekaligus mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kronologi Intimidasi Pedagang Es Gabus
Kasus ini bermula ketika anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengamankan seorang penjual es hunkwe atau es gabus bernama Suderajat. Kedua aparat tersebut mencurigai bahan yang digunakan dan menuding pedagang menjual makanan berbahan diduga spons.
Suderajat mengaku mendapatkan perlakuan intimidatif selama proses tersebut. Ia mengaku sempat ditendang menggunakan sepatu boots hingga dihukum strap berdiri dengan satu kaki oleh oknum aparat.
Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Polres Metro Jakarta Pusat, produk es gabus tersebut dipastikan aman dikonsumsi. Menyikapi hasil tersebut, kedua petugas telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu.
Terkait dinamika yang berkembang, Kodim mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan secara bijak. Penegakan disiplin tegas ini diharapkan dapat memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI AD.











