JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aparat kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani pedagang es gabus berpeluang diproses secara hukum. Hal ini merespons kasus viral dugaan salah tangkap dan intimidasi terhadap pedagang tersebut.
Sanksi Disiplin hingga Langkah Hukum
Yusril menyatakan bahwa penindakan tidak hanya terbatas pada mekanisme internal, tetapi bisa berlanjut ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril pada Rabu (28/1/2026), dikutip dari Antara.
Ia meminta masyarakat untuk tetap kritis namun menghormati institusi Polri. Menurutnya, kekeliruan oknum di lapangan bisa saja terjadi, namun kewenangan polisi dalam penegakan hukum seperti penahanan dan penyelidikan tetap sah di mata undang-undang.
“Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan atau melanggar hukum,” tegasnya. Jika terbukti bertindak di luar ketentuan, aparat terkait akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Hasil Uji Lab: Es Gabus Aman, Tidak Mengandung Spon
Di sisi lain, fakta baru terungkap mengenai tuduhan bahan berbahaya pada dagangan Suderajat (49), pedagang es gabus yang sempat diamankan. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan uji sampel di Laboratorium Forensik Polri dan Dinas Kesehatan.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa es gabus tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung material Polyurethane (PU) Foam atau spon sebagaimana isu liar yang beredar di media sosial.
Pedagang Dipulangkan dan Diberi Ganti Rugi
Menindaklanjuti hasil uji lab tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengonfirmasi bahwa Suderajat telah dipulangkan ke kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas proses pemeriksaan yang membuat dagangan tidak bisa dijual, pihak kepolisian juga telah memberikan ganti rugi berupa uang pengganti barang dagangan kepada Suderajat.











