CIAMISPOST – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yang rencananya hendak dijual.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Wakapolres Ciamis KOMPOL Sujana, S.Pd., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Ciamis bersama Polsek Cipaku setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Peristiwa pencurian terjadi di Dusun Desa Wetan RT 001 RW 003, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Acim baru pulang dari kebun dan hendak mengambil sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi. Namun, korban terkejut karena kendaraan dengan nomor polisi Z-2158-TB tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari informasi kepada warga sekitar mengenai keberadaan motornya, tetapi tidak ada yang mengetahui. Menyadari kendaraannya diduga dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipaku.
Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp18,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan korban, hingga penelusuran rekaman CCTV, petugas mengantongi identitas terduga pelaku.
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku berinisial ES. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatinagara pada Selasa malam, 19 Mei 2026.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik korban, satu buah kunci kontak, buku BPKB, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Sepeda motor hasil pencurian masih berada dalam penguasaan tersangka dan diduga akan dijual,” ujar KOMPOL Sujana.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan bukan merupakan residivis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor.











