CIAMISPOST — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil membongkar praktik penipuan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus bantuan hibah pembangunan pondok pesantren senilai Rp33 miliar. Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan dari total tujuh orang yang diduga tergabung dalam komplotan lintas daerah di Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/12/V/2026 yang diterima jajaran Polsek Banjarsari pada 17 Mei 2026.
Kasus itu terjadi di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dengan korban seorang pimpinan pondok pesantren asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Pelaku menawarkan bantuan hibah pembangunan pondok pesantren sebesar Rp33 miliar yang disebut berasal dari donatur luar negeri. Namun korban terlebih dahulu diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp150 juta,” ujar Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).
Menurut Kapolres, pelaku meyakinkan korban dengan menjanjikan pencairan dana hibah sebesar 50 persen atau sekitar Rp16,5 miliar apabila uang jaminan diserahkan.
Agar korban semakin percaya, pelaku memperlihatkan tumpukan uang yang diklaim sebagai dana hibah siap cair. Uang tersebut disimpan di dalam mobil dan kotak khusus, sehingga sekilas tampak seperti uang asli.
“Korban hanya diperlihatkan, tidak diperbolehkan memegang uang tersebut. Bahkan korban diajak menuju bank untuk mengecek keasliannya,” katanya.
Namun di tengah perjalanan, korban justru menjadi sasaran skenario yang telah disiapkan pelaku. Mobil yang ditumpangi dihentikan oleh kelompok lain yang berpura-pura melakukan aksi perampokan.
Para pelaku diduga menggunakan benda menyerupai senjata api untuk mengintimidasi korban. Dalam situasi tersebut, korban diturunkan dari kendaraan, sementara uang jaminan Rp150 juta dibawa kabur.
“Kelompok pertama dan kedua ini ternyata satu komplotan. Mereka sengaja membuat skenario seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksi serupa di sejumlah daerah, seperti Batang dan Brebes di Jawa Tengah, serta Ciamis. Mereka juga diduga tengah merencanakan aksi berikutnya di Purwakarta sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, T alias Y, KF, dan ADS. Mereka berasal dari Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, hingga Kabupaten Ciamis. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, STNK kendaraan, kunci mobil, serta 3.062 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu atau uang mainan dengan nominal tampilan sekitar Rp362 juta.
“Kalau dilihat sekilas memang menyerupai uang asli. Tapi setelah diperiksa ternyata hasil cetakan dan terdapat tulisan uang mainan,” jelas Hidayatullah.
Keempat tersangka ditangkap usai aksi pengejaran hingga kawasan Tol Cileunyi. Polisi menghentikan kendaraan para pelaku di KM 75 saat hendak mengisi bahan bakar setelah sempat menolak membuka pintu kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran hibah atau bantuan dana dalam jumlah besar, terlebih jika disertai permintaan uang jaminan.
“Kalau memang seseorang ingin membantu atau memberikan hibah, tidak mungkin meminta uang jaminan terlebih dahulu. Masyarakat harus waspada agar tidak menjadi korban modus seperti ini,” pungkasnya.
TGR











