CIAMISPOST.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyentil pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Bima menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah seharusnya mau belajar cepat.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena terlibat dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Kepada penyidik KPK, Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan tata kelola pemerintahan.
Dalih Tak Paham Aturan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan Fadia saat diperiksa. Tersangka merasa dirinya bukan birokrat sehingga menyerahkan urusan teknis kepada bawahannya.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa Fadia juga berdalih urusan birokrasi diserahkan ke Sekda Pekalongan. Sementara, Fadia mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial. Namun, keterangan tersebut dinilai bertentangan dengan fakta bahwa Fadia bukan pejabat baru.
“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.
Wamendagri: Pemimpin Harus Bertanggung Jawab
Menanggapi hal tersebut, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah bukan hanya harus menguasai, tetapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terkait urusan birokrasi di daerah.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia mengingatkan bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah harus dipahami sejak awal, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pemerintahan. “Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda,” sambungnya.
Saat ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan.
Rincian Aliran Dana Korupsi
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia ini mendapatkan proyek outsourcing senilai Rp 46 miliar sepanjang 2023-2026.
Dari nilai kontrak tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk gaji pegawai, sementara sisanya sekitar Rp 19 miliar dinikmati oleh keluarga bupati. Berikut rincian aliran dananya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai lainnya: Rp 3 miliar
Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











