CIAMISPOST – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui laman resminya, telah mengusulkan tradisi Ngakeul, yaitu sebuah teknik tradisional mengolah nasi, sebagai prioritas penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Nasional untuk tahun 2027.
Langkah ini bukan sekadar upaya administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap kecerdasan lokal masyarakat Priangan dalam memuliakan pangan pokok mereka.
Apa Itu Ngakeul? Lebih dari Sekadar Mendinginkan Nasi
Bagi masyarakat modern, menanak nasi mungkin selesai saat tombol magic com berpindah ke mode warm. Namun, dalam tradisi Sunda di Ciamis, proses sakral justru dimulai setelah nasi matang.
Ngakeul adalah proses mengaduk dan mengangin-anginkan nasi yang baru matang menggunakan seperangkat alat tradisional yaitu dulang, wadah kayu besar (biasanya dari kayu nangka atau albasiah) berbentuk oval.
Selain itu juga menggunakan cukil atau centong kayu yang digunakan untuk membolak-balik nasi, serta hihid, sebuah kipas tangan yang terbuat dari anyaman bambu.
Nasi panas dipindahkan ke dalam dulang, lalu diaduk sedemikian rupa sembari dikipasi dengan hihid hingga uap panasnya hilang dan teksturnya menjadi pulen.
Upaya Pelestarian dan Harapan di Tahun 2027
Lebih jauh, ngakeul menyimpan nilai filosofis yang kuat dalam kehidupan masyarakat agraris.
Tradisi ini menjadi simbol rasa syukur atas panen padi yang melimpah, sekaligus bentuk penghormatan terhadap alam sebagai sumber kehidupan. Nilai-nilai tersebut diwariskan secara turun-temurun dan masih dipraktikkan di sejumlah komunitas hingga kini.
Pengusulan Ngakeul sebagai WBTB 2027 merupakan respon terhadap mulai lunturnya kebiasaan ini di kalangan generasi Z dan milenial.Penggunaan penanak nasi elektrik yang instan memang memudahkan, namun memutus rantai nilai budaya yang terkandung dalam proses ngakeul.
Melalui pengusulan ngakeul sebagai Warisan Budaya Takbenda, Pemerintah berharap dapat mendomrong pelestarian budaya lokal sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya menjaga identitas daerah. ***









