CIAMISPOST.ID – Populasi Pesut Mahakam kian berada di ujung tanduk. Mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam ini diperkirakan hanya tersisa 66 ekor di habitat alaminya, berdasarkan data pemantauan terbaru hingga awal Februari 2026. Kondisi kritis tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera menyiapkan langkah darurat penyelamatan guna mencegah kepunahan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) sebagai salah satu satwa dilindungi Indonesia.
Populasi Kritis dan Respon Pemerintah
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa situasi ini menuntut respon cepat dan nyata. Menurutnya, penyusutan populasi pesut sudah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan.
“Pemerintah harus bergerak serius. Kondisi pesut kita sangat memprihatinkan karena populasinya kini hanya tinggal sekitar 66 ekor saja,” ujar Rasio saat ditemui di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (8/2), usai melakukan peninjauan lapangan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebagai langkah taktis, KLH secara resmi menetapkan dua desa di Kutai Kartanegara sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam. Strategi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara, serta Yayasan Konservasi Rare Live Aquatic Species of Indonesia (RASI) untuk memperkuat perlindungan berbasis masyarakat.
Ancaman Utama: Tambang hingga Transportasi Sungai
Rasio menjelaskan, penurunan populasi pesut tidak terjadi secara alami, melainkan dipicu oleh kerusakan habitat yang masif akibat tumpang tindih aktivitas manusia dan industri di sepanjang Sungai Mahakam. Berikut adalah sejumlah ancaman utama yang diidentifikasi:
- Alih fungsi lahan: Pembukaan lahan di wilayah hulu sungai yang masif.
- Aktivitas pertambangan: Operasi batu bara yang berdampak pada kualitas udara dan air.
- Lalu lintas sungai: Keberadaan ponton batu bara yang padat diduga mengganggu navigasi serta habitat kritis pesut.
“Kita harus mengantisipasi berbagai ancaman ini secara komprehensif, baik yang bersumber dari kegiatan korporasi maupun aktivitas masyarakat di seluruh aliran Sungai Mahakam,” tegas Rasio.
Kolaborasi dan Penegakan Hukum
KLH menekankan bahwa upaya penyelamatan Pesut Mahakam tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk KKP, pemerintah daerah, serta otoritas transportasi sungai. Tujuannya adalah memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem.
Pemerintah juga berkomitmen tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan hidup pesut.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas, namun di sisi lain tetap mendorong kerja sama agar kegiatan ekonomi tidak mengganggu habitat kritis pesut,” pungkasnya.











