Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Wajib Sertifikasi Halal Masuk Indonesia

CIAMISPOST.ID – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya secara tegas menepis rumor yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia memastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Dalam keterangan resminya, Teddy menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberlakukan aturan ketat terkait masuknya barang impor. Seluruh produk yang dikategorikan wajib bersertifikasi halal, harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan Setpres, Minggu (22/2/2026) malam.

Mekanisme Sertifikasi dan Perjanjian MRA

Teddy memaparkan bahwa setiap produk yang masuk wajib memiliki label halal. Sertifikasi ini bisa berasal dari badan halal di negara asal yang telah diakui, maupun badan halal di Indonesia.

Di Amerika Serikat, terdapat beberapa lembaga sertifikasi halal yang telah diakui kredibilitasnya, antara lain:

  • Halal Transactions of Omaha (HTO)
  • Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)

Sementara itu, di dalam negeri, proses jaminan produk halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Teddy menekankan bahwa antara badan halal Indonesia dan AS telah terjalin Mutual Recognition Agreement (MRA). Ini merupakan perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerangka kerja sama global, sehingga standar yang diterapkan tetap sesuai regulasi nasional.

Pengawasan BPOM dan Perlindungan Konsumen

Selain masalah kehalalan, Seskab juga mengingatkan bahwa produk lain seperti kosmetik dan alat kesehatan tidak lepas dari pengawasan. Produk-produk tersebut tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan secara legal di Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan bilateral antara Indonesia dan AS tidak akan menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aspek perlindungan konsumen.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.

Menutup keterangannya, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan dan selalu memverifikasi kabar dari sumber-sumber resmi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *