CIAMISPOST.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Nilai tersebut setara dengan 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun. Keputusan ini sekaligus mencerminkan komitmen BNI dalam memberikan imbal hasil kepada pemegang saham dengan tetap menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam RUPST menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan.
Menurutnya, langkah-langkah strategis yang disepakati dalam rapat tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi bisnis sekaligus meningkatkan daya saing perseroan di sektor perbankan.
Selain dividen, para pemegang saham juga menyetujui penggunaan 35 persen laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana ini akan digunakan untuk mendukung pengembangan usaha serta memperkuat struktur permodalan BNI di tengah persaingan industri keuangan yang semakin dinamis.
Dalam agenda yang sama, RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar termasuk biaya transaksi.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya perusahaan menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal.
Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Saham tersebut dapat dialihkan kembali melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, serta dimanfaatkan untuk program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen perusahaan.
Selain itu, rapat juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik pemerintah menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BNI menyatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai badan usaha milik negara.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menyetujui sejumlah agenda lainnya, di antaranya pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2026, serta penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan pada tahun buku 2026.
Rapat juga memberikan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) periode 2026–2030 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2027.
Selain itu, pemegang saham menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 serta menyetujui kembali pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.
Melalui berbagai keputusan tersebut, BNI optimistis dapat terus memperkuat fundamental bisnis dan menjaga momentum pertumbuhan di tengah dinamika industri keuangan nasional.***











