Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Polres Bekasi Kota Tangkap Kurir Narkoba Antarkota di Matraman, 2 Kg Ganja Disita

CIAMISPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial GAG (26) yang diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan antarkota berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.

Kronologi Penangkapan di Matraman

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota di bawah pimpinan Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Jakarta Timur.

Pada Minggu (22/2) malam, polisi melakukan penyergapan terhadap GAG di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur. Tersangka tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

Barang Bukti 2 Kg Ganja Siap Edar

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Kompol Untung merinci temuan barang haram yang dibawa oleh tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” ujar Kompol Untung, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan hasil interogasi sementara, GAG mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial I yang juga berdomisili di wilayah Jakarta Timur. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka GAG kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *