CIAMISPOST – Upaya mencetak pemimpin birokrasi yang tangguh terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Salah satunya melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 yang digelar oleh BKPSDM di Aula BKPSDM Ciamis, Senin (6/4/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menegaskan bahwa pelaksanaan pelatihan secara mandiri menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas aparatur sipil negara (ASN).
“Pelaksanaan mandiri ini merupakan sebuah capaian. Artinya, kita mampu menyelenggarakan pengembangan kompetensi ASN secara lebih optimal,” ujarnya.
Sebanyak kurang lebih 30 pejabat eselon III dari berbagai perangkat daerah mengikuti pelatihan tersebut. Mereka merupakan ASN terpilih yang telah melalui proses seleksi berdasarkan kinerja dan prestasi.
Menurut Andang, pelatihan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan akan sosok pemimpin yang mampu menerjemahkan kebijakan strategis menjadi langkah operasional yang efektif di lapangan.
“Pemimpin itu harus punya keberanian, ketegasan, dan kemampuan membaca situasi. Tidak hanya memahami kebijakan, tetapi juga mampu mengeksekusi dengan tepat,” katanya.
Pelatihan ini berlangsung selama hampir empat bulan, dengan materi yang mencakup penguatan kepemimpinan hingga kemampuan pengambilan keputusan.
Meski di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Ciamis tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM aparatur.
“Kita ingin melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu bekerja secara kolaboratif dan memberikan hasil nyata bagi pembangunan daerah,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada praktik langsung melalui pembelajaran mandiri dan aktualisasi di lapangan.
“Peserta akan melalui tahapan evaluasi, mulai dari seminar hingga ujian. Tim penguji juga melibatkan unsur dari Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelatihan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan kompetensi manajerial ASN, meskipun tidak secara otomatis berpengaruh terhadap kenaikan jabatan.
“Ini adalah bekal kompetensi. Untuk jabatan tetap harus melalui mekanisme uji kompetensi yang berlaku,” pungkasnya.*** (TAA)











