CIAMIS – Kematian seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis memicu kontroversi. Pihak keluarga menduga kuat bahwa korban meninggal dunia akibat rangkaian tindak kekerasan dan penganiayaan yang dialami sejak masa penahanan di sel Polres Ciamis.
Dugaan ini mencuat setelah pihak keluarga memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (09/02/2026).
Adik kandung almarhum mengungkapkan bahwa sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat menceritakan pengalaman pahit selama mendekam di sel tahanan Polres Ciamis. Berdasarkan pengakuan tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sesama penghuni sel.
Tak hanya kekerasan fisik, pihak keluarga menyebut adanya praktik pemerasan. Korban diminta menyetorkan uang bulanan sebesar Rp3 juta agar terhindar dari intimidasi.
“Almarhum bercerita langsung kepada saya. Dia dianiaya, diperas, dan saat kejadian penganiayaan berlangsung, musik diputar keras-keras. Diduga itu dilakukan supaya petugas yang berjaga tidak mendengar suara teriakan korban,” ujar adik almarhum di hadapan awak media.
Selain masalah di dalam sel, keluarga juga menyoroti kejanggalan pada proses hukum awal. Almarhum ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, keluarga mengklaim barang bukti tersebut bukanlah milik korban.
Menurut kesaksian keluarga, saat penangkapan berlangsung, korban sedang bersama seorang temannya. Ironisnya, teman korban tersebut dibiarkan pergi dan tidak tersentuh hukum hingga saat ini.
“Yang ditangkap hanya almarhum, sementara temannya dibiarkan pergi tanpa pengejaran. Ini sangat janggal bagi kami. Kenapa hanya adik saya yang diproses?” tegasnya.
Melihat banyaknya kejanggalan mulai dari penangkapan, penahanan, hingga kematian korban yang mendadak, keluarga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Propam, untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam.
Keluarga berharap ada transparansi terkait penyebab pasti kematian dan mendesak agar oknum yang terlibat, baik sesama tahanan maupun dugaan kelalaian petugas, dapat diproses secara hukum.
Hingga saat ini, publik menanti transparansi dan langkah nyata dari penegak hukum untuk mengurai benang kusut di balik kepergian almarhum yang menyisakan duka serta tanda tanya besar bagi keluarga. ***











