Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Menkes Sentil Orang Kaya Penerima BPJS PBI: Masa Bayar Rp 42 Ribu Tak Mampu?

CIAMISPOST.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti fenomena salah sasaran dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Secara tegas, ia menyentil kelompok masyarakat ekonomi atas atau yang tergolong dalam Desil 10, namun masih terdaftar sebagai penerima subsidi kesehatan tersebut.

Budi menegaskan bahwa pemerintah akan segera meninjau ulang data kepesertaan. Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas BPJS PBI benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang tidak mampu, bukan mereka yang berkecukupan secara finansial.

“Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan pemda bahwa, ‘hei, Anda kan sebenarnya Desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp 42.000. Masa tidak bisa bayar Rp 42.000, orang Desil 10?’,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Evaluasi Data Peserta Salah Sasaran

Tujuan utama dari evaluasi ini adalah agar porsi bantuan pemerintah dapat dialihkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Menurut data yang dipaparkan Menkes, terdapat temuan mengejutkan mengenai jumlah orang kaya yang menikmati fasilitas ini.

Budi menyebutkan, setidaknya ada 1.824 orang yang masuk kategori desil 10 atau kelompok terkaya, tetapi masih terdaftar sebagai penerima BPJS PBI. Akibatnya, banyak warga miskin yang lebih berhak justru tidak bisa masuk karena kuota yang tersedia—sekitar 96,8 juta peserta—sudah penuh.

“Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu,” imbuhnya.

Rekonsiliasi Data Lintas Lembaga

Untuk mengatasi ketimpangan ini, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh. Proses ini melibatkan pencoretan nama-nama yang dianggap tidak layak menerima bantuan iuran.

“BPJS, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI,” jelas Budi.

Menkes menegaskan bahwa masyarakat di kalangan desil tinggi tidak boleh lagi masuk sebagai peserta BPJS PBI. Hal ini krusial mengingat masih banyak warga miskin dari desil 1 hingga 5 yang belum tercover layanan PBI.

Meskipun demikian, proses perapihan data ini akan dilakukan secara hati-hati dalam kurun waktu tiga bulan ke depan agar tidak mengganggu pelayanan, terutama bagi pasien kritis.

“Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di Desil 10, Desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *