Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Korban Pencurian di Sumut Jadi Tersangka Usai Tangkap Pelaku Sendiri

CIAMISPOST.ID – Persadaan Putra Sembiring alias Putra (33), pemilik toko handphone Promo Cell di Deli Serdang, mengalami nasib yang cukup ironis. Ia merupakan korban pencurian, namun kini statusnya berubah menjadi tersangka kasus kekerasan karena tindakannya saat menangkap si pencuri.

Dua orang pencuri yang membobol tokonya adalah Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan. Kedua pelaku ini sebenarnya telah diproses hukum atas kasus pencurian tersebut. Gleen dan Rizki bahkan sudah diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan vonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan, Putra masih berstatus tersangka bersama tiga orang rekannya yang kini masih buron (DPO). Putra dkk diduga melakukan penganiayaan terhadap Gleen dan Rizki saat melakukan penangkapan sendiri tanpa pendampingan polisi.

Kronologi Pencurian oleh Karyawan Sendiri

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 22 September 2025 dini hari di toko Promo Cell. Gleen dan Rizki sejatinya adalah teknisi yang bekerja di toko tersebut sejak 5 September 2025 dan tinggal di dalam toko.

Aksi pencurian terjadi setelah toko tutup. Memanfaatkan situasi, Rizki mematikan CCTV dan mengambil obeng serta handphone. Gleen yang mengetahui hal tersebut justru mengajak Rizki untuk menggasak lebih banyak barang.

“Ayo kita ambil handphone yang di bawah, pas lagi di meja kunci brankasnya,” kata Gleen saat itu, yang dijawab Rizki dengan persetujuan.

Keduanya kemudian membongkar laci dan mengambil handphone serta sparepart. Akibat ulah karyawannya ini, Putra mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Aksi Penangkapan Berujung Pidana

Putra melakukan upaya penangkapan terhadap Gleen dan Rizki pada 23 September 2025 bersama kakaknya, Leo Sembiring, serta tiga saudara lainnya: William, Prayoga, dan Satria. Mereka menjebak kedua pelaku di sebuah hotel.

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, menjelaskan bahwa Putra melakukan penggerebekan sendiri tanpa didampingi penyidik kepolisian, meskipun sebelumnya sudah melapor ke Polsek Pancur Batu.

“Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu,” ujar AKP Nover.

Pihak Putra mengklaim tidak melakukan kekerasan, namun Gleen mengaku dipukul hingga disetrum. Orang tua Gleen yang tidak terima melihat kondisi anaknya lantas melaporkan balik atas dugaan pengeroyokan dengan bukti visum.

Mediasi Buntu, Korban Jadi Tersangka

Sempat terjadi upaya mediasi di Polsek Pancur Batu. Pihak Putra meminta ganti rugi Rp 250 juta, namun Gleen hanya menyanggupi Rp 5 juta. Pada mediasi kedua, permintaan turun menjadi Rp 50 juta, namun orang tua Gleen tetap tidak menyanggupi.

Buntunya mediasi membuat orang tua Gleen melanjutkan laporan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Akibatnya, pada 30 Desember 2025, Putra resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka pengeroyokan, sementara tiga rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *