CIAMISPOST.ID – Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) akhirnya mengungkap status kewarganegaraan anak dari DS, seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang belakangan ramai dikecam publik. Polemik ini bermula dari pernyataan kontroversial DS yang menyebut "cukup saya yang WNI, anak jangan" dalam sebuah unggahan video.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum memastikan bahwa anak dari DS hingga saat ini masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun lahir di Inggris.
Inggris Tidak Menganut Asas Ius Soli Murni
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa Inggris bukanlah negara yang menganut asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran) secara murni. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Kamis (26/2/2026).
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli? Tidak menganut ius soli, artinya tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran," jelas Widodo.
Dengan demikian, anak DS tidak otomatis menjadi warga negara Inggris hanya karena lahir di sana. Secara hukum, status kewarganegaraan anak tersebut mengikuti orang tuanya yang merupakan WNI (asas ius sanguinis).
Dugaan Pelanggaran Hak Perlindungan Anak
Widodo menegaskan bahwa baik DS maupun suaminya masih berstatus WNI. Upaya DS yang seolah mengalihkan status anaknya menjadi warga negara asing dinilai melanggar hak perlindungan anak.
"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," tuturnya.
Meski ada kemungkinan mendapatkan paspor Inggris melalui jalur permanent resident (PR) setelah tinggal berturut-turut selama 5 tahun, sistem tersebut umumnya berlaku untuk orang dewasa atau anak yang orang tuanya sudah memiliki status PR tetap. Kemenkum berencana berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan status hukum yang bersangkutan.
LPDP Hitung Pengembalian Dana Suami DS
Selain sorotan pada status kewarganegaraan sang anak, suami DS berinisial AP juga menjadi perbincangan. AP yang juga penerima beasiswa LPDP jenjang S2 dan S3 diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi pasca-studi.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menghitung total dana yang harus dikembalikan oleh AP. Penghitungan mencakup biaya pendidikan yang telah digelontorkan selama masa studi (2015-2016 dan 2017-2021) beserta nilai bunganya.
"Kalau uang yang dikembalikan masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya," ujar Sudarto dalam taklimat media di Kementerian Keuangan.











