Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Kasus Lama 2016 Muncul Lagi, Oknum DPRD Ciamis Resmi Ditahan

CIAMISPOST – Lembaga Pengawasan Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) Ciamis mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Selasa (7/4/2026) untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan penahanan oknum anggota DPRD Ciamis dalam kasus korupsi bantuan keuangan desa.

Ketua LP3D Ciamis, Andi Alifikri, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Kedatangan kami ke Kejari Ciamis ini untuk bersilaturahmi sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar mengenai penahanan oknum anggota DPRD terkait dugaan pemotongan bantuan keuangan desa,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, LP3D memperoleh kepastian bahwa Kejari Ciamis telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota DPRD Ciamis yang saat ini masih aktif.

“Informasi yang kami terima, memang benar ada penahanan terhadap empat tersangka, termasuk satu oknum anggota DPRD,” ungkap Andi.

Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2016 dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta. Penanganan kasus ini merupakan limpahan dari pihak kepolisian ke Kejari Ciamis.

“Penahanan sudah dilakukan sejak 30 Maret 2026, dan dalam waktu dekat akan segera masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.

Andi menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya lembaga legislatif dan partai politik, agar ke depan tidak terjadi kasus serupa.

“Kami berharap ini menjadi bahan evaluasi bersama, sekaligus pengingat agar tata kelola bantuan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong media untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan agar tetap terbuka dan dapat dipantau publik.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang Setiawan, SH., MH., didampingi Plh Kasi Pidsus Kresna, SH., membenarkan adanya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan pemotongan bantuan usaha milik desa (BUMDes).

“Penahanan dilakukan sejak 30 Maret 2026 dengan masa penahanan selama 20 hari, sambil menunggu proses persidangan di Tipikor Bandung,” pungkasnya. ***TAA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *