CIAMISPOST.ID – Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, merespons gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Saleh menekankan pentingnya independensi dan objektivitas hakim dalam memutus perkara krusial ini.
“Dalam konteks ini tentu para hakim konstitusi harus memberikan penilaian yang objektif terhadap kasus yang ada ini,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Hak Konstitusional dan Kesetaraan Hukum
Menurut Saleh, hakim MK harus cermat memastikan apakah ada hak konstitusional penggugat yang terabaikan. Di sisi lain, hakim juga perlu mempertimbangkan hak-hak konstitusional warga negara lainnya secara komprehensif, termasuk hak keluarga presiden.
“Katakan lah misalnya jika gugatan tersebut diterima maka tentu akan ada hak konstitusional warga negara lain yang juga terabaikan. Katakan lah misalnya hak konstitusional anak presiden atau wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, termasuk hak untuk dicalonkan.
“Kita berharap sembilan orang hakim mahkamah konstitusi yang sedang duduk di sana untuk memberikan penilaian yang objektif dengan menggunakan segala perspektif sehingga keputusan atau ketetapan yang akan diberikan itu benar-benar bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak dan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Saleh.
Potensi Konflik Kepentingan dan Nepotisme
Meski menekankan hak konstitusional, Saleh tidak menampik adanya potensi ketidakadilan jika anak presiden atau wakil presiden mencalonkan diri saat orang tuanya masih menjabat. Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.
“Karena itu tentu kekhawatiran-kekhawatiran seperti ini itu harus juga menjadi pertimbangan bagi semua pihak,” ucapnya.
Saleh melihat adanya nuansa nepotisme yang tersirat, meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, uji materi di MK menjadi langkah penting untuk pembuktian.
“Kita tidak melihat praktik nepotisme dalam UU kepemiluan yang ada saat ini tapi secara tidak langsung bisa saja nuansa nepotisme itu dikatakan ada dalam UU yang berlaku saat ini. Tapi karena nuansa itu perlu dibuktikan maka perlu diuji di MK,” sambungnya.
Detail Gugatan Warga ke MK
Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia. Berdasarkan situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon meminta MK untuk memutuskan hal berikut:
- Menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memaknai pasal tersebut bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.











