CIAMISPOST.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa). Kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi pemenuhan standar operasional, di mana mayoritas penutupan disebabkan oleh ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Progres Pengurusan SLHS di Pulau Jawa
Staf Khusus BGN, Redy Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa penutupan ribuan SPPG ini tidak akan berlangsung lama. Dari 1.043 SPPG yang terkendala masalah SLHS, sebagian besar telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki perizinan operasional mereka. “Sekitar 30 hingga 40 persen di antaranya sudah mendaftar SLHS, sementara sisanya masih berproses,” ujar Redy pada Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, pemberhentian sementara ini dirancang bukan untuk menghambat, melainkan untuk mendesak pengelola agar segera mengurus izin SLHS. Terkait penangguhan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), Redy memastikan bahwa SPPG terdekat yang masih beroperasi dapat mengambil alih porsi layanan sementara waktu jika kapasitasnya masih memadai.
Kendala Infrastruktur: IPAL dan Mess Pekerja
Selain masalah SLHS, evaluasi BGN juga menyasar fasilitas pendukung operasional SPPG. Redy mencatat terdapat 443 SPPG yang dihentikan karena bermasalah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta 175 SPPG lainnya belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Pengadaan infrastruktur fisik seperti IPAL dan mess diprediksi akan memakan waktu penyelesaian yang lebih lama dibandingkan perizinan administratif.
Rincian Sebaran SPPG yang Disetop di Wilayah II
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penataan tata kelola dan sanitasi kesehatan. Berikut adalah rincian 1.512 SPPG yang dihentikan sementara di Wilayah II:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
- Jawa Timur: 788 unit
Ratusan SPPG di Wilayah I Sumatera Turut Dievaluasi
Tidak hanya di Pulau Jawa, BGN juga menerapkan standar ketat di Wilayah I. Tercatat sebanyak 492 SPPG di Sumatera dihentikan sementara karena alasan serupa, yakni belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski demikian, respons positif telah ditunjukkan oleh para pengelola di wilayah tersebut. Redy mengungkapkan bahwa sekitar 140 SPPG di Sumatera saat ini telah mendaftar dan memproses SLHS mereka, menyisakan sekitar 350 unit yang masih didorong untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.











