Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks

Daftar Pelaku Goreng Saham yang Dihukum Berat OJK, Denda Tembus Rp11 Miliar

CIAMISPOST.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menetapkan sanksi berat bagi para pelaku manipulasi pasar atau yang populer disebut sebagai praktik "goreng saham". Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa denda dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.

Para pelaku yang terjerat sanksi ini bervariasi, mulai dari korporasi yaitu PT Dana Mitra Kencana, kelompok perorangan berinisial UPT dan MLN, hingga seorang influencer berinisial BVN.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa kasus manipulasi ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang, yakni periode 2016-2022.

Sanksi Denda Total Rp11,05 Miliar

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK mengenakan denda total sebesar Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang terlibat. Setidaknya, terdapat empat saham emiten yang menjadi objek manipulasi pasar, antara lain:

  • PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
  • PT MD Pictures Tbk (FILM)
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)

"Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda, melalui pendekatan UNAFIA, sebesar total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak, atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar," ungkap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Berikut adalah rincian lengkap kasus goreng saham yang berhasil dibongkar oleh OJK:

1. Kasus Korporasi PT Dana Mitra Kencana

Pelaku korporasi, PT Dana Mitra Kencana, terbukti melakukan aksi goreng saham terhadap emiten PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Akibat perbuatannya, korporasi ini dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar.

OJK menemukan bukti transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler. Modusnya dilakukan dengan mengirimkan dana dan menerima dana kembali untuk bertransaksi melalui 17 rekening nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah tersebut mencapai Rp 43,7 miliar.

Tindakan ini melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, di mana transaksi tersebut menciptakan gambaran semu mengenai harga saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

2. Kelompok Perorangan (UPT dan MLN)

Selain korporasi, OJK juga menindak pelaku perorangan berinisial UPT dan MLN. Keduanya terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama (Januari-April 2016) menggunakan modus serupa.

Mereka menggunakan 12 rekening nasabah dengan total nilai transaksi ditaksir sebesar Rp 49,1 miliar. Aksi ini juga menciptakan harga semu di pasar. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda kepada UPT dan MLN masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar.

3. Influencer Saham Inisial BVN

Kasus yang cukup menyita perhatian melibatkan seorang influencer berinisial BVN. Ia terbukti melakukan manipulasi dan menyebarkan informasi menyesatkan terkait beberapa saham, yaitu:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): Periode September dan November-Desember 2021.
  • PT MD Pictures Tbk (FILM): Periode Januari-Desember 2021.
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): Periode Maret-Juni 2022.

Berdasarkan pemeriksaan, BVN memanfaatkan media sosial untuk memengaruhi pengikutnya (followers). Ia memberikan perkiraan pergerakan harga saham, namun di saat bersamaan melakukan aksi jual atau beli (front running) untuk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan reaksi pasar dari pengikutnya.

"OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial," tegas OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *