Media Informasi Lokal dan Terkini
Indeks
Global  

Balas Mahkamah Agung, Trump Naikkan Tarif Dagang AS Jadi 15 Persen

CIAMISPOST.ID – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat guncangan dalam kebijakan ekonomi global. Hanya berselang sehari setelah mengumumkan tarif 10 persen, Trump menyatakan akan menaikkan tarif global tersebut menjadi 15 persen. Pernyataan mengejutkan ini disampaikan melalui akun Truth Social miliknya pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat.

Langkah agresif ini diambil Trump sebagai respon langsung terhadap Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sebelumnya, lembaga yudikatif tertinggi tersebut membatalkan sebagian besar aturan tarif yang diberlakukan Trump karena dinilai ilegal dan melanggar hukum.

Respon Keras Terhadap Putusan Hukum

Dalam unggahannya, Trump tidak menutupi kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Agung yang ia sebut sebagai keputusan yang menggelikan dan anti-Amerika. Ia menegaskan bahwa kenaikan menjadi 15 persen ini telah diuji secara hukum dan sepenuhnya diizinkan.

“Berdasarkan peninjauan menyeluruh… mohon izinkan pernyataan ini untuk menyatakan bahwa saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10 persen terhadap Negara-negara ke tingkat 15 persen,” tulis Trump tegas.

Jadwal Berlaku dan Durasi Kebijakan

Gedung Putih mengonfirmasi bahwa tarif global baru ini akan mulai efektif berlaku untuk seluruh impor ke Amerika Serikat pada:

  • Hari: Selasa, 24 Februari 2026
  • Pukul: 12.01 waktu setempat

Dilansir dari CNN, pemerintah AS memberlakukan tarif ini untuk sementara waktu dengan durasi maksimal 150 hari, kecuali Kongres menyetujui perpanjangan. Meski demikian, Trump mengisyaratkan kesiapannya menghadapi sengketa hukum berkepanjangan dari perusahaan yang menuntut pengembalian dana miliaran dolar atas tarif darurat sebelumnya.

Daftar Pengecualian Barang

Meskipun tarif ini berlaku global, termasuk bagi negara mitra seperti Inggris, India, dan Uni Eropa, pemerintah AS memberikan sejumlah pengecualian (waiver). Pengecualian ini mencakup barang-barang vital dan produk yang terikat perjanjian khusus seperti USMCA (AS, Kanada, Meksiko).

Berikut adalah kategori barang yang dikecualikan dari tarif baru:

  • Mineral penting dan sumber daya alam.
  • Produk energi dan hasil pertanian.
  • Farmasi dan peralatan medis.
  • Elektronik, kendaraan, dan produk kedirgantaraan.
  • Barang bermuatan informasi (buku) dan bagasi pribadi.

Selain itu, produk tekstil dan pakaian dari sejumlah negara Amerika Tengah dan Karibia juga tetap mendapatkan fasilitas bebas bea berdasarkan perjanjian perdagangan regional yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *