CIAMISPOST, – Dugaan persoalan pemberhentian perangkat desa mencuat di Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Dudung Ramdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, melaporkan pemerintah desa setempat ke Inspektorat.
Dudung mengaku keberatan atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang dinilai cacat hukum. Ia juga menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Tujuan saya datang hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa berkas sudah saya serahkan ke Inspektorat,” ujarnya, pada Rabu (8/4/2026) usai menyerahkan berkas laporan di Inspektorat Ciamis.
Ia menyebut, pemberhentian dirinya tidak melalui prosedur yang semestinya, terutama karena tidak adanya persetujuan dari Bupati. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menilai SK itu cacat hukum karena tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari Bupati,” tegasnya.
Dudung juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya telah dilaporkan oleh warga ke Polres Ciamis. Namun, saat proses hukum tersebut masih berjalan, ia justru menerima SK pemberhentian.
“Proses hukum masih berjalan, tapi saya sudah diberhentikan. Ini yang saya anggap janggal,” ungkapnya.
Selain melapor ke Inspektorat, Dudung berencana melanjutkan laporan ke Kejaksaan serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian sanksi, mulai dari penerbitan surat peringatan (SP) yang dinilai tidak berurutan hingga waktu penerbitan yang dianggap tidak wajar.
“Saya akan kawal terus laporan ini sampai ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat, SH, MH. menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami menerima laporan tersebut. Nanti akan ada proses kajian oleh tim. Jika memenuhi syarat, akan didisposisikan oleh Inspektur,” ujarnya.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen resmi dari Kecamatan Baregbeg, pemerintah kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian Dudung Ramdani.
Dalam surat tersebut disebutkan, Dudung sebelumnya telah menerima sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara. Selain itu, yang bersangkutan dinilai belum menyelesaikan permasalahan selama masa sanksi.
Camat Baregbeg pada prinsipnya menyetujui proses pemberhentian untuk dilanjutkan ke tahap permohonan persetujuan kepada Bupati Ciamis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun masih menunggu proses lebih lanjut dari Inspektorat. ***TAA











